Sabtu, 04 Juni 2011

PUSKESMAS

2.1Definisi
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
1.        Unit Pelaksana Teknis
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota (UPTD), Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.
2.        Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
3.        Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan Puskesmas bertanggung-jawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuannya.
4.        Wilayah Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu Kecamatan. Tetapi apabila di satu kecamatan terdepat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing Puskesmas tersebut secara operasional bertanggungjawab iangsung kepada dinas kesehatan kabupaten/ Kota.

2.2 Visi dan Misi
2.2.1 Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai. Melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni (1) lingkungan sehat, (2) perilaku sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu serta (4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Rumusan visi untuk masing-masing Puskesmas harus mengacu pada visi pembangunan kesehatan Puskesmas di atas yakni terwujudnya Kecamatan Sehat, yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah Kecamatan setempat


2.2.2 Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah :
1.    Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat
2.    Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dlan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
3.    Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat
4.    Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang oertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.

2.3 Tujuan dan Fungsi
2..3.1 Tujuan
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalarn rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010.

2.3.2 Fungsi
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya,sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendin dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat,
3.      Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi :
a.      Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dar, pencegahan penyakit Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
b.      Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya 
2.4  Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Puskesmas
2.4.1   Kedudukan
Kedudukan Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan Nasional, Sistern Kesehatan Kabupaten/Kc)ta dan Sistem Pemerintah Daerah.
1. Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan Puskesmas dalam sistem kesehatan nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/kota adalah sebagai Unit Peiaksana Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelengga akan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerJanya
3. Sistem Pemerintahan Daerah
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan
4. Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja Puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta, seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan Puskesmas di antara berbagal sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra. Di wilayah kerja Puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan, berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah sebagai pembina.
2.4.2        Organisasi
1.                   Struktur Organisasi
Struktur organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing Puskesmas. Penyusunan struktur organisasi Puskesmas di satu kabupaten/kota dillakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan Poloastruktur organisasi Puskesmas sebagai berikut:
a.      Kepala Puskesmas
b.      Unit Tata Usaha yang bertanggungliawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
§      Data dan Informasi
§      Perencanaan dan Penilaian
§      Keuangan
§      Umum dan Kepegawaian
c.      Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
§         Upaya Kesehatan Masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
§         Upaya Kesehatan Perorangan
d.      Jaringan pelayanan Puskesmas.
§         Unit Puskesmas Pernbantu
§         Unit Puskesmas Keliling
§         Unit Biden di Desa/KomunitaS
2.                   Kriteria Personalia
Kriteria, personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat
3.                   Eselon Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas adalah penanggLingjawab pembangun@n kesehatan di tingkat Kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.

2.4.3        Tata Kerja
1.      Dengan Kantor Kecarnatan
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas berkoordinasi dengan kantor Kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan, Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumberdaya masyarakat oleh Puskesmas, koordinasi dengan kantor Kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitasi,

2.      Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota Dengan demikian secara teknis dan administratif, Puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota. Sebaliknya Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada Puskesmas.

3.      Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh iembaga masyarakat dan swasta, Puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai 'pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, Puskesmas melaksanakan bimbirgan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.

4.      Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama, tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah sakit (Kabupaten/kota), dan berbagai balai kesehatan masyarakat (Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat, Balai Kesehatan Indra Masyarakat).
Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas kesehatan kabupaten/kota. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas kesehatan kabupaten/kota.
5.      Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.

6.      Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP), yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti. tokoh masyarakat. tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra Puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.

BadAn Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Fungsi :
1.    Melayani pernenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to serve)
2    Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to advocate)
3.    Melaksanaan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)

 



















2.5  Upaya dan Azas Penyelenggaraan Puskesmas
2.5.1 Upaya
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terNujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan percrangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dart sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1.      Upaya Kesehatan VVajib
Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia.
Upaya kesehatan wajib tersebut adalah :
a.    Upaya Promosi Kesehatan
b.    Upaya Kesehatan Lingkungan
c.    Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.    Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.    Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f.      Upaya Pengobatan

2.      Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari defter upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada yakni:
a.     Upaya Kesehatan Sekolah,
b.     Upaya Kesehatan Olah Raga,
c.     Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
d.     Upaya Kesehatan Kerja,
e.     Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
f.      Upaya Kesehatan Jiwa,
g.     Upaya Kesehatan Mata,
h.     Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
i.       Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya laboratorium medic dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.
Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan sebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan.
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain diluar upaya Puskesmas tersebut di alas yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi Puskesmas
Pemilihan upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh Puskesmas bersama dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP Upaya kesehatan pengembangan dilakukan apabila upaya kesehatan wajib Puskesmas telah terlaksana secara optimal dalam arti target cakupan Berta peningkatan mutu pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya kesehatan pengembangan pilihan Puskesmas ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam keadaan tertentu upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai penugasan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
Apabila Puskesmas belum mampu  menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan padahal telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinar kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab awab dan wajib menyeleng­garakannya. Untuk itu dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan b&-bagai unit fungsional lainnya
Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini, apabila ada kemampuan, di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik spesialistik tersebut, baik dalam bentuk rawat,jalan maupun rawat inap. Keberadaan pelayanan medik spesialistik di Puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status dokter dan atau tenaga spesialis yang bekerja di Puskesmas dapat sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap fungsional Puskesmas yang diatur oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
                  Perlu di ingat meskipun puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik ; kedudukan dan fungsi puskesmas tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelyanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

2.5.2   Azaz Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan puskesmas tersebut dikembangkan dari ketiga fungsi dari setiap fungsi Puskesmas dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Azas penyelenggaraan puskesmas yang dimaksud adalah :
·          Azas Penanggung Jawab Wilayah
Azas penyelenggara puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti puskesmas bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini Puskesmas harus  pertama melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
a.        Menggerakkan pembangunan berbagai sector tingkat kecematan sehingga berwawasan kesehatan.
b.        Memantau dampak berbagai upaya  pembangunan terhadap kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
c.        Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya.
d.        Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.
Diselenggarakan upaya kesehatan strata pertama oleh Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa serta berbagai upaya kesehatan di luar gedung Puskesmas lainnya (outreach activities) pada dasarnya merupakan realisasi dari pelaksanaan azas pertanggung-jawaban wilayah
·         Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Dalam arti puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu dihimpun melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain :
a.      Upaya Kesehatan Ibu dan anak; Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
b.      Upaya Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD)
c.      Upaya Perbaikan Gizi; Posyandu, Panti pemulihan Gizi, Keluarga sadar Gizi (Kadarzi)
d.      Upaya kesehatan sekolah; Dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
e.      Upaya Kesehatan Lingkungan; Kelompok Pemakai air (Pomkmair), Desa percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL)
f.        Upaya Kesehatan Usia Lanjut: Posyandu Usila, Panti wreda
g.      Upaya Kesehatan Kerja; Pos Upaya kesehatan Kerja (Pos UKK)
h.      Upaya kesehatan Jiwa; Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
i.         Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional; Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan pengobat Tradisional (Battra)
j.         Upaya Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (inovatif); dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Mobilisasi dana Keagamaan.
·         Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan Puskesmas ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi keterbatasan serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu di perhatikan yakni :
a.      Keterpaduan lintas program
Keterpaduan lintas program adalah upaya memadukan penyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. Contoh keterpaduan lintas program antara lain :
·       Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); Keterpaduan KIA dengan P2M, Gizi, Promosi Kesehatan, Pengobatan.
·       Upaya Kesehatan Sekolah (UKS); keterpaduan kesehatan lingkungan dengan Promosi Kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa.
·       Puskesmas Keliling; keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan.
b.      Keterpaduan Lintas Sektor
Keterpaduan lintas sector adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sector terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha. Contoh keterpaduan lintas sector antara lain :
·         Upaya kesehatan sekolah; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama.
·         Upaya kesehatan ibu dan anak; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, organisasi profesi, organisasi kemsyarakatan, PKK, PLKB.
·         Upaya perbaikan gizi; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pertanian, pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha, PKK, PLKB.
·         Upaya pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha, organisasi kemsyarakatan.
·         Upaya Kesehatan kerja; keterpaduan sector kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, dunia usaha.
·         Azas Rujukan
Azas penyelenggaraan puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai saran pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas terbatas. Padahal Puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbale balik, baik secara vertical dalam arti dari suatu strata saran pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal yakni:
a.      Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu (baik horizontal maupun vertical). Sebaliknya pasien pasca rawat inapp yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, di rujuk ke Puskesmas.
Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam :
1.         Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan medic (misalnya operasi) dan lain-lain.
2.         Rujukan bahan pemeriksaan (specimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
3.         Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompetan untuk melakukan bimbingan tenaga Puskesmas dan atau pun menyelenggarakan pelayanan medic di Puskesmas
b.         Rujukan Upaya Kesehantan Masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana.
Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga di lakukan apabila satu Puskesmas tidak mampu menyelaenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Rujukan upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam :
a.         Rujukan sarana logistic, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat lanoratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
b.         Rujukan tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan kejadian luar biasa, bantuan penyelesaian maslah hokum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
c.         Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (antara lain Usaha Kesehatan Sekolah, Usaha Kesehatan Kerja, Usaha Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Rujukan operasional diselenggarkan apabila puskesmas tidak mampu.


Secara skematis pelaksanaan azaz rujukan adalah sbb :

2.6 Manajemen Puskesmas
Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggaraan Puskesmas perlu ditunjang oleh manajemen Puskesmas yang balk. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang efektif dan efisien. Rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan oleh Puskesmas membentuk fungsi-fungsi manajemen. Ada tiga fungsi manajemen Puskesmas yang dikenal yakni Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian, serta Pengawasan dan Pertanggungjawaban Semua fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan
2.6.1 Perencanaan
Perencanaan adalah proses penyusunan rencana tahunan Puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Rencana tahunan Puskesmas dibedakan atas dua macam. Pertama, rencana tahunan upaya kesehatan wajib Kedua, rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan.
1.        Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
Jenis upaya kesehatan wajib adalah sama untuk setiap Puskesmas, yakni Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan 1bu dan Anak termasuk Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta Pengobatan. Langkah-langkah perencanaan yang harus dilakukan Puskesmas adalah sebagai berikut
a. Menyusun Usulan Kegiatan
Langkah pertama yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, balk nasionai maupun daerah, sesuai dengan masalah sebagai basil dari kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Usulan ini disusun dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
Contoh Gantt Chart Usulan Kegiatan (RUK)
N
0
UPAYA
PUSKESMAS
KEG
TUJUAN
SASARAN
TARGET
WAKTU
VOL
KEG
HASIL YG
DIHARAP‑
KIN





























Rencana ini disusun melalui pertemuan perencanaan tahunan Puskesmas yang dilaksanakan sesuai dengan siklus perencanaan Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan BPP Berta dikoordinasikan dengan camat.
b. Mengajukan Usulan Kegiatan
Langkah kedua yang dilakukan Puskesmas adalah mengalukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaannya. Perlu diperhatikan dalam mengajukan usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, sarana dan prasarana dan operasional Puskesmas beserta pembiayaannya
c. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Langkah ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh dinas kesehatan kabupaten/kota (Rencana Kerja Kegiatan/'P/an of Action) dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping).

Contoh Gantt Chart Rencana Pelaksanaan (POA) Upaya Kesehatan     
N
o
Kegiatan
Sasaran
Target
Vol
Keg
Rincian
pelaksa
naan
Lokasi
pelaksa
naan
Tenaga
pelaksa
na
Jadwal
Kebutuhan
pelaksaan












Contoh Pemetaan wilayah Upaya Kesehatan Puskesmas (Mapping)
_Pic1









2. 2. 2. Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
Jenis upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan Puskesmas yang telah ada, atau upaya inovasi yang dikembangkan sendin. Upaya laboratorium medik, upaya laboratorium kesehatan masyarakat dan pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini adalah upaya penunjang yang harus dilakukan untuk kelengkapan upaya-upaya Puskesmas. Langkah-langkah perencanaan upaya kesehatan pengem­bangan yang dilakukan oleh Puskesmas mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.      Identifikasi Upaya Kesehatan Pengembangan

Survey mawas diri
Pengertian :
Kegiatan pengumpulan data untuk mengenali keasaan dan maslah yang dihadapi, serta potensi yang dimiliki untuk mengatasi masalh tersebut
Tahap pelaksanaan :
1.         Pengumpulan data dapat berupa data primer yang dikumpulkan langsung dari sumber data sekunder yakni yang berasal dari catatan yang ada
2.         Pengolahan data
3.         Penyajian data berupa data masalah dan potensi


 
Langkah pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi upaya kesehatan pengembangan yang akan diselenggarakan oleh Puskesmas. Identifikasi ini dilakukan berdasarkan ada tidaknya masalah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya kesehatan pengembangan tersebut. Apabila Puskesmas memilk kemampuan, identifikasi masalah dilakukan bersama masyarakat melalui pengumpulan data secara langsung di lapangon (Survei Mawas Diri).







Tetapi apabila kemampuan pengumpulan data bersama masyarakatt tersebut tidak dimiliki oleh puskesmas, identifikasi dilakukan melaui kesepakatan kelompok (Delbecq Technique) oleh petugas puskesmas dengan menginstruksikan Badan Penyantun Puskesmas.

Delbecw Technique
Pengertian :
Perumusan masalah dan identifikasi potensi melalui kesepakatan sekelompok orang yang memahami masalah tersebut
Tahapan Pelaksanaan :
1.      Pembentukan Tim
2.      Menetapkan criteria penilaian masalah
3.      Menetapkan urutan prioritas masalah berdasarkan criteria penilaian di lengkapi dengan uraian tentang potensi yang di miliki
 










Tergantung dari kemampuan yang di miliki, jumlah upaya kesehatan pengembangan yang terpilih dapat lebih dari satu.
Di samping itu identifikasi upaya kesehatan pengembangan dapat pula memilih upaya yang bersifat inovatif yang tidak tercantum dalam daftar upaya kesehatan puskesmas yang telah ada, melainkan di kembangkan sendiri sesuai dengan masalah dan kebutuhan masyarakat serta kemampuan puskesmas.
b.      Menyusun Usulan Kegiatan
Langkah kedua yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.

Rencana yang telah disusun tersebut diajukan dalam bentuk matriks (Gantt Chart). Penyusunan rencana pada tahap awal pengembangan program dilakukan melalui pertemuan yang dilaksanakan secara khusus bersama dengan BPP clan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam bentuk musyawarah masyarakat.

Musyawarah Masyarakat
Pengertian:
Pertemuan masyarakat yang dihadiri oleh pars pemimpin, balk formal maupun in formal dan anggota masyarakat untuk merumuskan proritas masalah kesehatan dan upaya penanggulangannya,
Tahap Pelaksanaan:
1.  Pemaparan daftar masalah kesehatan dan potensi yang dimiliki Z
2.  Membahas dan melengkapi urutan priontas masalah
3.  Membahas dan melengkapi potensi penyelesaian masalah yang dimiliki
4.  Merumuskan cara penanggulangan masalah sesuai dengan potensi
5.  Menetapakan rencana kegiatan penanggulangan masalah (dalam bentuk Gantt Chart)

  



Penyusunan rencana pada tahap pelaksanaan tahun berikutnya dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan rencana upaya kesehatan wajib.
c.      Mengajukan Usulan Kegiatan
Langkah ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan tersebut dapat pula diajukan ke Badan Penyantun Puskesmas atau pihak-pihak lain. Apabila diajukan ke pihak- pihak lain, usulan kegiatan hares dilengkapi dengan uraian tentang latar belakang, tujuan serta urgensi perlu dilaksanakannya upaya pengembangan tersebut.
d.      Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Langkah keempat yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau penyandang clang lain (Rencana Kerja Kegiatan/Plan of Action) dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping). Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan penyusunan rencana pelaksanaan upaya kesehatan wajib.

2.6.2 Pelaksanaan dan Pengendalian
Pelaksanaan dan Pengendaliar, adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap penyelenggaraan rencana tahunan Puskesmas, balk rencana tahunan upaya kesehatan wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pengernbangan, daiam mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Langkah-langkah pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
1.    Pengorganisasian
Untuk dapat teriaksananya rencana kegiatan Puskesmas periu dilakukan pengorganisasian.
Ada dua macam pengorganisasian yang harus  dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Dengan perkataan lain, dilakukan pembagian habis seluruh program kerja dan seluruh wilayah kerja kepada seluruh petugas Puskesmas dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya Penentuan para penangggungjawab ini dilakukan melalui pertemuan penggalangan tim pada awai tahun kegiatan.
Contoh Gantt Chart Pembagian Beban Tugas Dan Wilayah Kerja
NO
NAMA
PETUGAS
UPAYA
KEGIATAN
SASARAN
TARGET
JADWAL
KERJA
LOKASI
KEGIATAN








Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas sektoral. Ada dua bentuk penggalangan kerjasama yang dapat dilakukan :
a.      Penggalangan kerjasama bentuk dua pihak yakni antara dua sektor terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor tenaga kerja pada waktu menyelenggarakan upaya kesehatan kerja.
b.      Penggalangan kerjasama bentuk banyak pihak yakni antar berbagai sektor terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor pendidikan, sektor agama, sektor kecamatan pada waktu menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah.
Penggalangan kerjasama lintas sektor ini dapat dilakukan:
a)   Secara langsung yakni antar sektor-sektor terkait,
b)    Secara tidak langsung yakni dengan memanfaatkan pertemuan koordinasi kecamatan

2.        Penyelenggaraan
Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah menyelenggarakan rencana kegiatan Puskesmas, dalam arti para penanggungjawab dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian, ditugaskan menyelenggarakan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Untuk dapat terselenggaranya rencana tersebut perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a.          Mengkaji ulang rencana pelaksanaan yang telah disusun terutama yang menyangkut jadwal pelaksanaan, target pencapaian, lokasi wilayah kerja dan rincian tugas para penanggungjawab dan pelaksana.
b.          Menyusun jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan rencana pelaksanaan yang telah disusun. Beban kegiatan Puskesmas harus terbagi habis dan merata kepada seluruh petugas.
c.          Menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada waktu menyelenggarakan kegiatan Puskesmas harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Azas Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan keempat azas penyelenggaraan Puskesmas yakni azas pertanggungjawaban wilayah, azas pemberdayaan masyarakat, azas keterpaduan dan azas rujukan.
2) Berbagai standar dan pedoman pelayanan Puskesmas
Pada saat ini telah berhasil dikembangkan berbagai standar dan pedoman pelayanan Puskesmas sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan Puskesmas yang harus diperhatikan pada vaktu menyelenggarakan kegiatan Puskesmas.
Standar dan pedoman tersebut adalah:
§         Standar dan pedoman bangunan Puskesmas
§         Standar dan pedoman peralatan Puskesmas
§         Standar manajemen peralatan Puskesmas
§         Standar dan pedoman ketenagaan Puskesmas
§         Pedoman pengobatan rasional Puskesmas
§         Standar manajemen obat Puskesmas
§         Standar dan pedoman teknis pelayanan berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang diselenggarakan oleh Puskesmas
§         Pedoman Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
§         Pedoman perhitungan satuan biaya pelayanan Puskesmas
3) Kendall Mutu
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan program kendali mutu. Prinsip program kendali mutu adalah kepatuhan terhadap berbagai standar dan pedoman pelayanan Berta etika profesi, yang memuaskan pemakai jasa pelayanan.

Kendall Mutu
Pengertiam
Upaya yang dilaksanakan secara ber kesinambungan sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan masala dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standa yang telah ditetapkan,menetapkan dan melaksanakan car penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia serta menilai hasil yang dicapai  dan menyusun Sara tindakianjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Prinsip:
1.  Mengikuti siklus pemecahan masalah (problem solving cycle)
2.  Dilaksanakan melalui kerjasama tim (team based)
3.  Sesuai sumberdaya yang tersedia (resource based)

 











                        4). Kendall Biaya
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan program kendali biaya. Prinsip program kendali biaya adalah kepatuhan terhadap berbagai standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi, yang terjangkau oleh pemakai jasa pelayanan.




Kendall Biaya
Pengertian:
Upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan kebijaka dan tatacara penyelenggaraan upaya kesehatan termasuk pembiayaannya, serta memantau pelaksanaannya sehingg terjangkau o!eh masyarakat
Tahapan Pelaksanaan:
1.    Menetapkan upaya kesehatan yang diselenggaraka lengkap dengan rincian pembiayaannya.
2.      Menjabarkan kebijakan dan tatacara penyelenggaraa (standar, pedoman dan nilai etika) yang mendukung.
3.      Melaksanakan upaya kesehatan ynag sesuai denga kebijakan dan tatacara penyelenggaraan
4.      Menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat yan terkait dengan masalah biaya.
5.      Menyempurnakan penyelenggaraan upaya kesehata dengan memperhatikan keluhan biaya dari masyarakat











 



























3. Pemantauan
Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala. Kegiat2n pemantauan mencakup hal-hal sebagai berikut.
a.    Melakukan telaahan penyelenggaraan kegl6tan dan hasil yang dicapai yang dibedakan atas dua hal :
§   Telaahan internal yakni telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai oleh Puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan. Data yang dipergunakan diambil dari Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) yang berIakU,

Simpus
Pengertian :
Suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.
Sumber informasi:
1, SP2TP terdiri dari.-
·    Catatan: kartu individu, rekam kesehatan keluarga dan buku register
·    Laporan, bulanan, tahunan dan KLB
2. Survey lapangan
3. Laporan lintas sektor
4. Laporan sarana kesehatan swasta

 








Kesimpulan dirumuskan dalarn dua bentuk, Pertama, kiner]a Puskesmas yang terdiri dari cakupan (coverage) mutu (quality) dan biaya (cost) kegiatan Puskesmas. Kedua, masalah can hambatan yang ditemukan pada waktu penyelenggaraan kegiatan Puskesmas. telaahan bulanan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Bulanan Puskesm, as.


Lokakar-ya Mini Bulanan
Pengertian:
Pertemuan yang diselenggarakan setiap bulan di Puskesmas yang dihadin oleh seluruh staff di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan bidan di desa serta dipimpin oleh kepala Puskesmas.
Tahapan Pelaksanaan
1. Lokakarya Mini pertama
a. Masukan
*      Penogalangan tim dalam bentuk dinamika Kelompok tentang peran tanggungjawab staf clan kewenangar PuskPsmas.
*      Informasi tentang kebijakan, program clan konsep baru
*      Informasi tentang tatacara penyusunan POA Puskes mas
b, Proses
·     Inventarisasi kegiatan Puskesmas termasuk kegiata lapangan/daerah binaan
·     Analisis beban kerja tiap petugas
·     Pernbagian tugas baru terrnasuk pembagian tang gungjawab daerah binaan
·     Penyusunan POA Puskesmas tahunan
c. Keluaran
·                     POA Puskesmas tahunan
·     Kesepakatan bersama (untuk hal-hal yang dipandan perlu)
2, Lokakarya Mini bulanan
a. Masukan
·                   Laporan hasil kegiatan bulan Ialu
·     Informasi tentang hasil rapat dinas kab /kota
·     Informasi tentang hasil rapat tingkat Kecamatan
·     Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru b, Proses
·     Analisis hambatan dan masalah. antara lain denga mempergunalkan PWS
·         Analisis sebab masalah, khusus untuk mutu dikaitka dengan kepatkuhan terhadap standar pelayanan
·         Merumuskan alternatif pemecahan masalah
c. Keluaran
·                   Rencana kerja bulan yang baru

 



















§     

Lokakarya Mini Tribulanan
Pengertian:
Perten)uan yang diselenggarakan setiap 3 bulan sekah di Puskesmas yang aihadiri oleh instansi lintas sektor tingkat kecamatan, Bada Penyantun Puskesmas (BPP), staf Puskesmas dan jaringannya, sert dipimpin oleh camat.
Tahapan Pelaksanaan
1, Lokakarya Mini Tribulanan Pertama
a. Masukan:
·      Penggalangan tim yang dilakukan me4ui dinamika ke lompok
·      Informasi tentang program lintas sektor
·      Informasi tentang program kesehatan
·      Informasi; lentang kebijakan, program dan konsep baru b Proses:
·      Inventarisasi peran bantu masing-masing sektor
·      Analisis masalah peran bantu dari masing-masing sektor.
·         Pembagian peran masing-masing sektor.
c. Keluaran
·         Kesepakatan tertulis sektor terkalt dalarn mendukung prog ram kesehatan termasuk program pemberdayaan ma­syarakat.
2. Lokakarya Mini Tribulanan Rutin
a. Masukan
·       Laporan keglatan pelaksanaan program kesehatan da dukungan sektor terkait
·       Inventarisasi masalah/hambatan daFi masing-masing sek tor dalam Pelaksanaan program kesehatan
·           Pemberian informas; baru
b. Proses
·       Analisis hambatan dan masalah pelaksanaan program ke­sehatan
·       Analisis hambatan dan masalah dukungan dari masing masing sektor
·           Merumuskan cara penyelesaian masalah
Keluaran
·       Rencana Kerja tribulan yang baru
·           Kesepakatan bersama (untuk hal-hal yang dipandang per1u)


 
Telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yanc dicapat den sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnye serta sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Te!aahan triwulan ini dilakukan dalarn Lokakarya Mini TrIWLJIar Puskesmas secara lintas sektor.
b. Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuaj dengan pencapaian kinerja Puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasii telaahan bulanan dan triwulanan.
4. Penilaian
Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan yang dilakukan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai, dibandingkan dengan rencana tahunan dan standar pelayanan. Sumber data yang dipergunakan pada peniiaian dibecakan atas dua Pertarna, sumber data primer yakni yang berasal dari SIMPUS clan berbagai sumber data lain yang terkait, yang dikumpulkan secara khusus pada akhir tahun. Kedua. sumber data sekuncer yakni data dari hasil pemantauan bulanan dan triwulanan.
b.     Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian serta masalah don hambatan yang diternukan untuk rencana tahun berikutnya.

2.6.3        Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan dan pc-rtanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan clan pencapaian fujuan Puskesmas terhadap rencana clan peraturan perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban diakukan kegiatan sebagal berikut:

1.      Pengawasan
Pengawasan dibedakan atas dua macam yakni pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal cilakukan secara melekat oleh atasan langsung. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek administratif, keuangan dan teknis pelayanan, Apabila pada pengawasan ditemukan adanya penyimpangan, baik terhadap rencan-9, standar, pe,-aturan perundang-undangan maupun Perbagai kewajiban yang berlaku, perlu dilakukan pembinaan sesual dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Pertanggungjawaban
Pada setiap akhir tahun anggaran, Kepala Puskesmas harus membuat laporan pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan, serta perolehan dan penggunaan berbagai sumberdaya termasuk keuangan. Laporan tersebut disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota aorta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat melalui Baden Penyantun Puskesmas. Apabila terjadi penggantian Kepala Puskesmas, maka Kepala Puskesmas yang lama diwajibkar) membuat iaporan pertanggungjawaban masa jabatannya.

2.7  Pembiayaan
Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang menjadi tanggungjawab Puskesmas, perlu ditunjang dengan tersedianya pembiayaan yang cukup. Pada saat ini ada beberapa sumber Pembiayaan Puskesmas yakni:
§      Pemerintah
Sesuai dengan azas desentralisasi, sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah terutama adalah pemerintah kabupaten/kola. Di samping itu Puskesmas masih menerima dana yang berasal dari pemerintah propinsi den pemerlintah pusat. Dana yang disediakan oleh pemerintah dibedakan atas dua macam yakni :
-            Dana anggaran pembangunan yang mencakup dana pembangunan gedung, pengadaan per@latan serta pengadaan obat.
-            Dana anggaran rutin yang mencakup g aji karyawan, pemeliharaan gedung
dan peralatan, pembelian barang habis pakai serta biaya operasional
Setiap tahun kedua anggaran tersebut disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk diajukan dalam Daftar Usulan Kegiatan he pemerintah kabupal,en/kota untuk seterusnya dibahas bersama DPRD kabupaten/kota. Puskesmas diberikan kesempatan mengajukan kebutuhan untuk kedUa anggaran tersebut melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
Anggaran yang telah disetujui yang tercantum dalam dokumen keuangan diturunkan secara bertahap ke Puskesmas melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk beberapa mata anggaran tertentu, misalnya pengadaan obat dan pembangunan gedung serta pengadaan alat, anggaran tersebut dikelola langsung oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau oleh pemerintah kabupaten/tkota.
Penanggungjawab penggunaan anggaran yang cliterima oleh Puskesmas adalah Kepala Puskesmas, sedangkan administrasi keuangan dilakukan oleh pemegang keuangan Puskesmas yakni secrang staf yang ditetapkan oleh dinas kesehatan kabup,aten/kota atas usulan Kepala Puskesmas.
Penggunaan dana sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§      Pendapatan Puskesmas
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah, masyarakat dikenakan kewajiban membiayai upaya kesehatan perorangan yang dimanfaatkannya, yang besarnya ditentukan oleh Peraturan Daerah masing-masing (re(ribusi). Pada saat inj ada beberapa kebijakan yang terkait dengan pemarfaatan dana yang diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan Perorangan ini yakni:
§      Seluruhnya disetor ke Kas DaerahUntuk ini secara berkala Puskesmas menyetor seluruh dana retribusi yang diterima ke kas daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota
§      Sebagian dimanfaatkan secara langsung oleh Puskesmas
Beberapa daerah tertentu membenarkan Puskesmas menggunakan sebagian dari dana yang diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, yang lazimnya berkisar antara 25 - 50% dari total dana retribusi yang diterima. Penggunaan dana hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Penggunaan dana tersebut secara berkala dipertanggungjawabkan oleh Puskesmas ke Pemerintah Daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/ kota.
§      Seluruhnya dimanfaatkan secara langsung oleh Puskesmas
Beberapa daerah tertentu lainnya membenarkan Puskesmas menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Dahulu Puskesmas yang menerapkan model pemanfaatan dana seperti ini disebut Puskesmas Swadana. Pada saat ini sesuai dengan kebijakan dasar Puskesmas yang juga harus menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang dananya ditanggung oleh pemerintah diubah menjadi Puskesmas Swakelola. Dengan perkataan lain Puskesmas tidak mungkin sepenuhnya menjadi swadana. Pemerintah tetap berkewapban menyediakan dana yakni untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat yang memang menjadi tanggungjawab Pemerintah.

§           Sumber lain
Pada saat ini Puskesmas juga menerima dana dari beberapa sumber lain seperti:
c. PT ASKES yang peruntukannya sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan kepada para, peserta ASKES. Dana tersebut dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. PT (Persero) Jamsostek yang peruntukannya juga sebagai imbal jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamsostek. Dana tersebut juga dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. JPSBK/PKPSBBM
Untuk membantu masyarakat miskin, pemerintah menyalurkan dana secara langsung ke Puskesmas. Pengelolaan dana ini mengacu pada Pedoman yang telah ditetapkan.
Apabila sistim Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku akan terjadi perubahan pada sistim pembiayaan Puskesmas. Sesuai dengan konsep yang telah disusun direncanakan pada mass yang akan dating pemerintah hanya bertanggungjawab untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat, sedangkan untuk upaya kesehatan perorangan dibiayai melalui sistim Jaminan Kesehatan Nasional, kecuali untuk penduduk miskin yang tetap ditanggung oleh Pemerintah dalam bentuk pemoayaran premi. Dalam keadaan seperti ini, apabila Puskesmas tetap diberikan kesempatan menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan, maka Puskesmas akan menerima pembayaran dalam bentuk kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk Ju Puskesmas harus dapat mengelola dana kapitasi tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga di satu pihak dapat memenuhi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan di pihak lain tetap memberikan keuntungan bagi Puskesmas. Tetapi apabila Puskesmas hanya bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat. maka Puskesmas harya akan menerima dan mengelola dana yang berasal dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
KMK No. 128 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar